1. Etika
Komunikasi Massa
Pengertian Etika
Komunikasi Massa
Sobur (2001) menyebutkan etika pers atau etika komunikasi massa adalah
filsafat moral yang berkenaan kewajiban-kewajiban pers tentang penilaian pers
yang baik dan pers yang buruk. Dengan kata lain, etika pers adalah ilmu atau
studi tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers atau apa yang
seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Pers
yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari
berbagai sumber sehingga khalayak pembaca dapat menilai sendiri informasi
tersebut.
Ada
beberapa rumusan sederhana yang dirangkum dari beberapa pendapat pakar
komunikasi mengenai etika dalam komunikasi massa, yaitu :
a)
Berkaitan dengan
informasi yang benar dan jujur sesuai fakta sesungguhnya.
b)
Berlaku adil dalam
menyajikan informasi, tidak memihak salah satu golongan.
c)
Gunakan bahasa yang
bijak, sopan dan hindari kata-kata provokatif.
d)
Hindari gambar-gambar
yang seronok
.
Adapun unsur – unsur yang terdapat dalam
etika komunikasi massa di antaranya. :
1.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab mempunyai dampak positif. Dengan adanya
tanggung jawab, media akan berhati-hati dalam menyiarkan atau menyebarkan
informasinya. Seorang jurnalis atau wartawan harus memiliki tanggung jawab
dalam pemberitaan atau apa pun yang ia siarkan; apa yang diberitakan atau
disiarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat,
profesi, atau dirinya masing-masing. Jika apa yang diberitakan menimbulkan
konsekuensi yang merugikan, pihak media massa harus bertanggung jawab dan bukan
menghindarinya. Jika dampak itu sudah merugikan secara perdata maupun pidana,
media massa haris bersedia bertanggung jawab seandainya pihak yang dirugikan
tersebut protes ke pengadilan.
2.
Kebebasan Pers
Kebebasan yang bukan berarti bebas sebebas-bebasnya,
tetapi kebebasan yang bertanggung jawab. Dengan kebebasanlah berbagai informasi
bisa tersampaikan ke masyaraka.
3.
Masalah Etis
Jurnalis itu harus bebas dari
kepentingan. Ia mengabdi kepada kepentingan umum. Walau pada kenyataannya bahwa
pers tidak akan pernah lepas dari kepentingan-kepentingan, yang diutamakan
adalah menekannya, sebab tidak ada ukuran pasti seberapa jauh kepentingan itu
tidak boleh terlibat dalam pers. Ada beberapa ukuran norma
a)
Seorang jurnalis sebisa mungkin harus menolak hadia,
alias “amplop, menghidari menjadi “wartawan bodrek”.
b)
Seorang jurnalis perlu menghindari keterlibatan dirinya
dalam politik, atau melayani organisasi masyarakat tertentu, demi menghindari conflict
of interest.
c)
Tidak menyiarkan sumber individu jika tidak mempunyai
nilai berita (news value).
d)
Wartawan atau jurnalis harus mencari berita yang memang
benar-benar melayani kepentingan public, bukan untuk kepentingan individu atau
kelompok tertentutif yang dijadikan pegangan oleh pers
e)
Seorang jurnalis atau wartawan harus melaksanakan kode
etik kewartawanan untuk melindungi rahasia sumber berita. Tugas wartawan adalah
menyiarkan berita yang benar-benar terjadi.
f)
Seorang wartawan atau jurnalis harus menghindari praktek
plagrarisme
4.
Ketepatan dan Objektivitas
Ketepatan dan objektivitas di sini berarti dalam menulis
berita wartawan harus akurat, cermat, dan diusahakan tidak ada kesalahan.
Objektivitas yang dimakusd adalah pemberitaan yang didasarkan fakta-fakta di
lapangan, bukan opini wartawannya
Oleh sebab
itu harus ada beberapa hal yang harus diperhatikan
1.
ebenaran adalah tujuan utama; orientasi berita yang
berdasarkan kebenaran harus menjadi pegangan pkok setiap wartawan.
2.
Objektivitas dalam pelaporan beritanya merupakan tujuan
lain untuk melayani pbulik sebagai bukti pengalaman profesional di dunia
kewartawanan. Objektif itu berarti tidak berat sebalh; harus menerapkan prinsip
cover both sides.
3.
Tiada maaf bagi wartawan yang melakukan ketidakakuratan
dan kesembronoan dalam penulisan atau peliputan beritanya. Dalam hal ini,
wartawan dituntuk untuk cermat di dalam proses peliputannya.
4.
Headline yang dimunculkan harus benar-benar sesuai dengan isi yang
diberitakan.
5.
Penyiar radio atau reporter televisi harus bisa
membedakan dan menekankan dalam ucapannya mana laporan berita dan mana opini
dirinya. Laporan berita harus bebas dari opini atau bias dan merepresentasikan
semua sisi peristiwa yang dilaporkan.
6.
Editorial yang partisansip dianggap melanggar
profesionalisme atau semangat kewartawanan. Editorial atau tajuk rencana yang
dibuat, meskipun subjektif sifatnya (karena merepresentasikan kepentingan media
yang bersangkutan) harus ditekan untuk “membela” sat golongan dan memojokkan
golongan lain. Praktik jurnalisme ini sangat sulit dilakukan oleh media cetak
yang awal berdirinya sudah partisansip, tetapi ketika dia sudah mengklaim media
umum, tidak ada alasan untuk membela golongannya.
7.
Artikel khusus atau semua bentuk penyajian yang isinya
berupa pembelaan atau keseimpulan sendiri penulisnya harus menyebutkan nama dan
identitas dirinya.
5.
Tindakan Adil untuk Semua Orang:
Media harus
melawan campur tangan individi dalam medianya. Artinya, pihak media harus
berani melawan keistimewaan yang diinginkan seorang individu dalam medianya.
Sumber atau
komunikator dari komunikasi massa merupakan sebuah organisasi terlembaga yang
menentukan pesan apa saja yang akan disebarkan.
Pesan bersifat terbuka karena semua orang mendapat isi pesan yang sama, mahal karena melibatkan beberapa tahapan encoding dan decoding serta diperlukannya teknologi untuk memproduksi dan menyebarkan pesan.
Proses umpan balik berjalan lambat dan sulit mendapatkan respons dari komunikator alis profesional mempercayai bahwa tujuan jurnalisme adalah untuk menyajikan kebenaran. Untuk itu, sejumlah prinsip etis harus dipakai seperti akurasi, objektif, natral, dan sebagainya (Kovach dan Rosenstiel, 2001).
Etika deskriptif (descriptive ethics) yaitu mempelajari dua hal yaitu personal morality dan social morality, yaitu menganalisis bermacam-macam aspek dari tingkah laku manusia seperti motif, niat dan tindakan-tindakan. Namun kajian etika deskriptif tidak berpretensi untuk memberi penilaian atas apa yang dilihat atau diamati. Etika normatif (normative ethics) yaitu mendasarkan penyelidikan atas prinsip-prinsip yang harus dipakai dalam kehidupan kita.
Dalam
kajian etika normatif berupaya memberikan penilaian menurut ‘nilai dan
kepentingan moral’ yang dimiliki oleh seseorang. Penilaian baik atau butuk
sebuah content media didasarkan pada pertimbangan nilai yang dimiliki
seseorang.
Norma
adalah aturan-aturan yg dibuat berdasarkan kesepakatan bersama sebuah
komunitas, kelompok, masyarakat yg menjadi pertimbangan dalam bertindak dan
berprilaku terhadap diri dan orang lain, apakah baik atau buruk. Etika adalah
penyelidikan, kajian, ilmu dan filosofi mnegenai pertimbangan baik dan buruk,
indah dan jelek terhadap sesuatu. adalah
sebuah keniscayaan dalam sebuah proses, karena tanpa etika maka sebuah proses
atau akan keluar dari tujuan dan fungsinya. Demikian halnya etika komunikasi
massa, dengan adanya etika maka proses dalam komunikasi massa dapat sampai
ketujuan. Dengan kata lainetika pers berhubungan dengan
soal “keharusan” yakni upaya menemukan dan mencari hal-hal yang baik dan buruk.
Pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dengan fakta yang benar
dari berbagai sumber berita sehingga khalayak dapat melihat betapa luasnya
bidang etika pers mulai dari pencarian berita, pengorganisasian data (news
making process) sampai penulisan berita.
REFERENSI:
1. Fajar, Marhaeni.Ilmu Komunikasi Teori & Praktik.2009.Graha
Ilmu.Jakarta
2.
Morissan. 2010.
Teori Komunikasi Massa. Bogor : Ghalia Indonesia
3.
Ardianto, Elvinaro dkk. 2009. Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Bandung : Simbiosa Rekatama Media
4.
Nurudin. 2007. Pengantar Komunikasi Massa: Bab 8 Etika
Komunikasi Massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar